Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Ada Tambahan Wajib Pajak 26.746 Orang gara-gara "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/10/2016, 20:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki basis pajak, dinilai cukup menuai hasil.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan, ada tambahan wajib pajak (WP) baru sebanyak 26.746 orang hingga periode pertama amnesti pajak ini.

Jumlah tersebut terdiri dari WP yang terdaftar pasca-tax amnesty sebanyak 15.856 orang, dan WP yang mendaftar sebelum program tax amnesty sebanyak 10.890 orang.

"Kalau ditotal ada 26.746 WP baru dengan adanya tax amnesty ini," kata Ken di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Ken mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pajak mulai terbangun dengan adanya program tax amnesty.

"Sebelum ada tax amnesty, jangankan lapor SPT, NPWP pun enggak punya. Artinya apa? Artinya setelah ada Undang-Undang Pengampunan Pajak, mereka dengan sukarela ikut," kata Ken.

Dengan pencapaian ini, Ken berseloroh, orang yang paling senang dengan kondisi ini adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ledyanto.

"Yang paling senang adalah Direktur Ekstensifikasi, Pak Dasto. Enggak kerja apa-apa dapat WP banyak. Makanya, tenang-tenang saja dia, enggak punya kerjaan. Kerjaannya sudah diambil Undang-Undang Pengampunan Pajak," kata Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Cara Mengatasi Lupa PIN ATM BRI Tanpa ke Bank Antiribet

2 Cara Mengatasi Lupa PIN ATM BRI Tanpa ke Bank Antiribet

Spend Smart
BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

Whats New
Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

Whats New
Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

Whats New
4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

Spend Smart
Nilai Rata-rata Transaksi 'Paylater' di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

Nilai Rata-rata Transaksi "Paylater" di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

Whats New
Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Whats New
Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Whats New
Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Whats New
KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com