JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan mengejar pembayaran utang pajak dari perusahaan over the top (OTT) asing.
Salah satunya yang akan menyusul Google yakni Facebook.
"Ya tentu akan menyusul (pemeriksaan pajaknya)," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Utang pajak Facebook di Indonesia, seperti dikutip dari Bloomberg, diperkirakan mencapai 2 juta dollar AS-3 juta dollar AS.
Angka itu diungkap oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Meski begitu, Ditjen Pajak belum mau mengungkapkan kapan proses pemeriksan pajak Facebook rampung. Publik hanya diminta untuk menunggu.
"Aku tidak bisa ngomong itu (kapan selesainya) karena belum tahu," kata Hestu Yoga.
Sementara itu untuk kasus Google, Ditjen Pajak mengungkapan bahwa proses pemeriksan sudah tahap akhir dan ditarget selesai pada Desember ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengungkapkan bahwa perusahaan raksasa internet Google sudah memiliki komitmen untuk membayar pajak.
"Saya berterimakasih Google memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya," ujar Sri Mulyani kemarin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.