JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memutuskan menyandera seorang penunggak pajak berinisial JK dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Penyanderaan dilakukan lantaran penunggak pajak asal Gorontalo itu terus berkelit dan kerap lari ke berbagai daerah.
"Dia lari ke Jakarta, mungkin dipikir karena Jakarta jauh (dari Gorontalo) terus kami enggak bisa tangkap," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta.
JK merupakan penunggak pajak dari salah satu perusahaan ekspedisi yakni PT MAM yang memiliki pokok utang pajak dan sanksinya mencapai Rp 1,4 miliar.
Sebelum menyandera JK, Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan.
Lokasi penangkapannya berada di Parkiran Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Dionysius, eksekusi dilakukan lantaran Ditjen Pajak sudah melihat aset dan keuangan JK mampu untuk membayar utang-utang pajaknya kepada negara.
Bahkan, JK juga sudah ditawari untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty dan tertarik menyelesaikan persoalan pajaknya.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari penunggak pajak tersebut. "Jadi ini menunjukkan bahwa wajib pajak di manapun kalau tidak punya itikad baik, kami akan kejar dan tangkap mereka," kata Dionysius.
Penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Namun JK bisa saja dibebaskan bila membayar utang-utang pajaknya kepada negara atau mengikuti program tax amnesty.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.