Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Bikin Resah, Rencana Pajak Progresif Tanah Harus Dijelaskan Gamblang

Kompas.com - 05/02/2017, 16:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah perlu segara memberikan penjelasan yang utuh dan menyeluruh terkait rencana penerapan pajak progresif tanah menganggur atau idle.

"Agar tujuan kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha real estate atau kelompok masyarakat lainnya," ujar Yustinus, Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Menurut Yustinus, melalui penjelasan utuh masyakarat bisa mengetahui sasaran dan tujuan rencana kebijakan pajak progresif itu. Sebab wacana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan.

Meski begitu, ia menilai Ide pengenaan pajak atas lahan tidak produksi (unutilized asset tax) sebagai instrumen pemerataan dan penciptaan keadilan sosial. Hanya saja, implementasinya perlu dipikirkan, baik level regulasi dan teknis.

"Bahkan (bisa) menangkal upaya spekulasi dan melindungi akses warga negara pada tempat tinggal yang merupakan hak dasar," kata Yustinus.

Sebelumya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meminta pemerintah berhati-hati menerapkan kebijakan pajak progresif untuk tanah menganggur atau idle.

Pemerintah harus memberikan penjelasan secara rinci apa tujuan dari rencana kebijakan pajak progresif tanah menganggur. Termasuk definisi tanah nganggur itu sendiri. Setelah itu, pemerintah diminta harus mengecek status tanah nganggur yang akan dikenakan pajak progresif.

Sebab, ada tanah nganggur yang merupakan land bank perusahan properti untuk kepentingan perumahan.

"Kalau tanah itu memang land bank developer, sedang menunggu proses perizinan, konstruksinya, yang namanya land bank itu pasti dibangun bukan dianggurkan karena sudah ada rencananya," kata ia.

Selain itu, ada pula tanah nganggur yang tidak sepenuhnya salah pemilik lahan. Misalnya, tanah menganggur karena menunggu rampungnya tata ruang daerah sehingga belum dibangun.

"Karena kalau itu diberikan progresif secara tidak terukur maka di lapangan nanti kan repot. Investor jadi malas investasi nanti," ucap Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com