Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi Maksimal 80 Persen

Kompas.com - 22/02/2017, 23:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Batas kepemilikan asing diusulkan tidak lebih dari 80 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, usulan batas maksimal kepemilikan asing sebesar itu bukan hal baru. Sebab ketentuan itu sudah tercantum di dalam Pasal 6 PP Nomor 73 Tahun 1992.

"Dari aturan yang ada yaitu PP 73 Tahun 1992, kepemilikan asing paling tinggi 80 persen," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu saat rapat dengan Komisi XI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Namun tutur Ani, pemerintah mengubah ketentuan itu pada 1999 dengan mengeluarkan PP Nomor 63 Tahun 1999. Dalam Pasal 10 A aturan itu, kepemilikan asing perusahaan asuransi dibolehkan melebihi batas 80 persen.

Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk mengubah ketentuan pasal 10 A tersebut dengan mengembalikan batas maksimal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ke angka 80 persen.

Pemerintah sendiri memandang kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih perlu. Sebab kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi.

Sementara itu bagi perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya terlanjur lebih dari 80 persen, pemerintah akan memberikan kelonggaran. Perusahaan itu tidak wajib untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham sesuai aturan baru.

Meski begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata mengatakan, bila perusahaan membutuhkan pengembangan, maka penambahan modal harus disesuaikan dengan kepemilikan sahamnya.

"Proporsi maksimal asing harus 80 persen intinya. Jika enggak ada investor domestik strategis, maka harus IPO minimal 20 persen," kata Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com