Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Penggabungan Badan Karantina di Tangan Presiden

Kompas.com - 03/04/2017, 21:49 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya memahami pandangan Komisi IV DPR untuk menggabungkan kembali Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina lkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi perkarantinaan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Mentan saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IV terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi Undang-Undang penganti UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina.

"Namun demikian sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden, maka pengintegrasian kelembagaan tersebut (karantina) kami serahkan kepada Bapak Presiden," ujar Amran di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2017).

Amran juga menegaskan, pihaknya perlu melakukan kajian bersama dengan kementerian terkait, karena pada saat ini badan karantina dimiliki oleh beberapa kementerian yang berbeda. Kementerian tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemudian hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Presiden sebagai pertimbangan apakah Badan Karantina tetap pada kementerian teknis atau digabungkan menjadi Lembaga Karantina Nasional.

Rapat kerja Kementan dan Komisi IV DPR juga menghasilkan beberapa kesimpulan lain di antaranya, Komisi IV DPR dan pemerintah bersepakat untuk melanjutkan Pembahasan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain itu, Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk membuat kajian mengenai pembentukan Badan Nasional Karantina yang meliputi kebutuhan pegawai, anggaran, serta prasarana dan sarana perkarantinaan.

"Komisi IV DPR berpendirian bahwa harus dibentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atau Badan Nasional Karantina yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Terakhir, Komisi IV DPR meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan konsultasi dengan Presiden dan mengambil keputusan tentang penggabungan Iembaga karantina paling lama empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com