JAKARTA, KOMPAS.com - Kini tren membayar zakat berubah, masyarakat saat ini lebih banyak membayar zakat secara online. Organisasi penghimpun dana zakat Rumah Zakat mencatat pada tahun 2016, sebanyak 70 persen zakat yang dihimpun didapatkan dari pembayaran online.
Namun, bolehkan masyarakat membayar zakat secara online, terutama menurut hukum Islam?
CEO Rumah Zakat, Nur Efendi mengatakan, mengikuti perkembangan zaman masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat secara online.
Menurut dia, Rumah Zakat sendiri telah melakukan kajian terkait pembayaran zakat secara online.
Kajian tersebut dilakukan oleh Dewan Syariah Rumah Zakat yang mana anggotanya terdiri dari KH. Ma'ruf Amin, Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah OJK Setiawan Budi Utomo.
"Betul ini (zakat secara online) menjadi perdebatan yang namanya zakat kan harus ketemu. Akan tetapi, era sekarang berkembang maka fiqihnya mengakomodir," ujar Efendi di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
"Kami juga ada kajian di dewan syariah rumah zakat, bahwa melakukan zakat lewat online diperbolehkan, yang penting niatnya ingin melakukan zakat," lanjut dia.
Efendi menuturkan, Rumah Zakat pun telah menyediakan fasilitas yang berkerja sama dengan platform belanja online untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat secara online.
Dalam setiap pembayaran zakat secara online, kata dia, Rumah Zakat akan memberikan pesan notifikasi yang dikirimkan melalaui pesan singkat di ponsel.
"Yang penting niatnya mereka yang memberi, kami yang menerima dan medoakan. Kami juga kirimkan SMS notifikasi. SMS itu berisi ucapan terima kasih sekaligus mendoakan orang yang membayar zakat," tandasnya.
Sekadar informasi, Rumah Zakat telah bermitra dengan platform belanja online untuk memfasilitasi masyarakat untuk membayar zakat secara online. Platform belanja online itu antara lain, blibli.com, tokopedia, dan elevenia.
(Baca: Rumah Zakat: Masyarakat Lebih Suka Membayar Zakat Secara "Online")