Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pasal "Kebal Hukum" di Perppu 1/2017, Apa Kata Sri Mulyani?

Kompas.com - 19/05/2017, 11:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan.

Aturan ini dikeluarkan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).

Berbagai hal diatur di dalam Perppu tersebut termasuk mereka yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata alias kebal hukum.

Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan (termasuk pegawai pajak), pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan, hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan (termasuk pegawai bank).

Lantas apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Ia menuturkan, tetap akan membuat aturan terkait sanksi pidana di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi aturan lanjutan Perppu Nomer 1 Tahun 2017.

"... dan atau dalam hal ini kalau ada bukti, tata cara pengenaan sanksi pidana akan diatur di dalam PMK," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

Perppu terikat akses informasi keuangan sendiri akan dibawa ke DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. 

Namun DPR juga memiliki opsi untuk menolak Perppu tersebut.

Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pasal kebal hukum di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017 merupakan penyeimbang.

Sebab menurut dia, ketentuan sanksi pidana bagi petugas pajak sudah ada di Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan (data wajib pajak). itu ada pasalnya. Kalau dia langgar pidananya ada," kata Darmin.

(Baca: Tukarkan Informasi Keuangan, Menkeu Hingga Pegawai Bank "Kebal Hukum")

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Whats New
S&P 500 dan Nasdaq 'Rebound' Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

S&P 500 dan Nasdaq "Rebound" Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

Whats New
Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Spend Smart
Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Whats New
Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Whats New
Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

Whats New
'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

"Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

Whats New
Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Whats New
Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Whats New
Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

Whats New
PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Whats New
Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Whats New
Hasil Riset: Pengguna 'Pay Later' Didominasi Laki-laki

Hasil Riset: Pengguna "Pay Later" Didominasi Laki-laki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com