Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kasus Cak Budi, Kemensos akan Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang

Kompas.com - 21/05/2017, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial akan mempercepat finalisasi draft revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang (PUB).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kasus penyalahgunaan donasi seperti yang dilakukan Cak Budi beberapa waktu lalu.

"Kami tidak ingin ada lagi kasus Cak Budi. Revisi ini untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat atau donatur juga penyelenggara pengumpulan uang dan barang," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya pekan ini.

Saat ini, revisi UU tersebut telah memasuki tahap uji publik sebelum diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akhirnya dimasukan ke program legislasi nasional DPR RI.

"Kami berharap agar mendapatkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," lanjut Khofifah.

Sebenarnya, proses revisi tersebut telah berjalan sejak tahun 2014. Sejumlah organisasi non-pemerintah dilibatkan dalam penyempurnaan draft tersebut, antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara dari Pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Revisi ini sangat penting lantaran peraturan tersebut tidak lagi relevan dalam menjawab perkembangan zaman saat ini.

Contoh kecil, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu cepat yang memungkinkan konektivitas dan interaktivitas antara individu dan kelompok.

"Undang-undang ini belum mengantisipasi revolusi digital yang terjadi saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," tambah dia.

Dalam kasus Cak Budi, sesuai peraturan, tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

Yang diperbolehkan, lanjutnya, hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin. Sehingga apa yang dilakukan Cak Budi adalah tindakan illegal.

Namun karena UU tersebut sudah lama, alhasil sanksi yang dikenakan terbilang sangat ringan. Bagi pelanggar UU hanya diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Hartono Laras mengatakan, guna mengantisipasi terulangnya kasus Cak Budi, selain revisi UU, Kemensos juga menyiapkan call center dan berupaya meningkatkan sosialisasi melalui berbagai media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com