Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kendaraan Pengangkut Uang Bukan Prioritas di Jalan

Kompas.com - 26/05/2017, 17:07 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kendaraan pengangkut uang tidak masuk dalam kendaaran prioritas di jalan. Kendaran pengangkut uang diperlakukan sama dengan kendaraan angkutan lainnya. 

"Nggak masuk (kendaraan prioritas di jalan). Itu biasa, seperti angkutan barang lainnya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2017).  

Pudji menuturkan, pengaturan kendaraan pengangkut uang menjadi ranah Kepolisian. Sehingga, bila kendaraan tersebut ingin mendapatkan prioritas di jalan, maka harus meminta izin pengawalan dari pihak Kepolisian.

"Itu (pengaturan kendaraan pengangkut uang) ranahnya Kepolisian. Jadi, kalau untuk pengawalan ke Kepolisian," imbuh dia. 

Pengaturan prioritas kendaraan di jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.  Adapun, urutan prioritas kendaraan di jalan di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran, kendaran ambulans, kendaraan Kepolisian dan TNI, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

Kemudian, kendaraan Palang Merah Indonesia (PMI), Kendaraan TNI yang ingin melakukan operasi militer, Kendaraan kepala negara, Kendaraan iring-iringan jenazah, kendaraan konvoi, pawai resmi, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus. 

Sebelumnya, beredar viral video di sosial media mengenai pengendara kendaraan pengangkut uang yang berseteru dengan pengendara kendaraan mobil lainnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com