JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings turut menyoroti perihal penghentian opedasional gerai 7-Eleven di Indonesia.
Menurut Fitch, ini bukan merupakan bukti permasalahan pada seluruh industri ritel, namun cenderung merefleksikan keadaan yang dirasa janggal pada pewaralaba.
Dalam pernyataannya, Senin (3/7/2017), Fitch menyatakan penutupan gerai-gerai 7-Eleven di Indonesia menegaskan risiko terkait regulasi.
Selain itu, kondisi ini juga mengemukakan pentingnya model bisnis yang solid bagi profil kredit peritel.
PT Modern Internasional Tbk menyatakan menutup semua gerai 7-Eleven pada 30 Juni 2017 dikarenakan kurangnya sumber daya untuk membiayai operasional gerai.
Pengumuman ini dibuat beberapa pekan setelah kesepakatan menjual anak usaha yang mengelola 7-Eleven kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk gagal.
"Model bisnis Modern Internasional untuk jaringan 7-Eleven terganggu oleh perkembangan peraturan yang tidak menguntungkan," tulis Fitch.
Pada tahun 2015, sekira 20 gerai 7-Eleven ditutup. Adapun pada tahun 2016 ada 25 gerai yang ditutup, menyisakan hanya 161 gerai.
Penutupan gerai ini menyusul aturan Kementerian Perindustrian pada April 2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol di gerai ritel modern kecil seperti 7-Eleven.
Padahal, minuman beralkohol menyumbang sekitar 15 persen penjualan Modern Internasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.