Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kartu Pra-Kerja yang Dijanjikan Jokowi

Kompas.com - 09/03/2019, 20:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo berencana mengeluarkan kartu Pra-Kerja jika kembali terpilih pada Pemilihan Presiden 2019.

Jokowi mengatakan, di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, sebenarnya lapangan kerja yang tercipta semakin banyak.

Namun, masyarakat juga harus semakin meningkatkan keterampilan mereka.

Baca juga: Bappenas Sebut Roadmap Pendidikan Vokasi sudah Rampung

Untuk mendukung itu, kata Jokowi, pemerintah sudah punya berbagai program vokasi.

Program vokasi itu akan diperkuat dengan program baru, yaitu Kartu Pra-Kerja. Kartu ini akan membantu para pencari kerja meningkatkan keterampilan mereka.

"Saya akan luncurkan kartu pra-kerja untuk memberikan layanan pelatihan vokasi. Ini pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Langkah Pemerintah Siapkan Pendidikan Vokasi di Level SMK

Jokowi bahkan menyebut pemegang kartu itu akan tetap menerima honor meski belum mendapatkan pekerjaan.

Menurut Jokowi, para pemegang kartu itu akan mendapatkan pelatihan sesuai keterampilan dan skill yang mereka miliki. Pelatihan itu dikerjakan oleh instrukstur profesional dengan kualifikasi yang baik.

Namun, jika memang setelah pelatihan dilakukan tetapi pemegang kartu tetap belum mendapatkan pekerjaan, ia akan mendapat honor dari pemerintah.

"Kalau belum dapat pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji. Tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan. Nanti," kata Jokowi.

Baca juga: Hadapi Persaingan Global, Pemerintah akan Tingkatkan Pendidikan Vokasi

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tidak semua pengangguran di Indonesia bisa ikut dalam program kartu Pra-Kerja.

Penerima program baru Presiden Joko Widodo itu hanya pengangguran yang sudah mengikuti pelatihan keterampilan dari pemerintah, tetapi belum mendapatkan pekerjaan.

"Jadi, setelah mendapatkan pelatihan, harapannya kan dia dapat pekerjaan. Nah, sambil dia menunggu (dapat pekerjaan) itulah, pemerintah itu akan berikan insentif. Karena negara juga memikirkan nasib masa transisi kan," ujar Moeldoko.

Baca juga: Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Pelatihan Vokasi

Moeldoko mencontohkan, seorang pengangguran yang mengikuti pelatihan itu baru mendapatkan pekerjaan dua bulan setelah pelatihan, maka insentif pemerintah diberikan selama dua bulan saat ia masih menganggur.

Demikian pula jika seorang peserta baru mendapat pekerjaan satu tahun setelah mengikuti pelatihan, maka insentif diberikan selama masa ia masih menganggur.

"Setelah itu (mendapatkan pekerjaan) ya dicabut dong. Misalnya dua bulan dia sudah dapat kerja, dicabut," lanjut Moeldoko.

Baca juga: Menaker: Kisah Pardi Youtuber Bisa Ditiru 1000 Mahasiswa Vokasi UI

Namun, Kementerian Tenaga Kerja masih mengkaji serta menyempurnakan rencana program Kartu Pra Kerja bagi pengangguran di Indonesia yang dikemukakan Presiden Joko Widodo.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengatakan, salah satu hal yang masih dikaji adalah soal apakah pengangguran penerima kartu itu hanya akan mendapatkan pelatihan keterampilan saja atau juga juga mendapatkan pemberian insentif (uang) sampai ia mendapatkan pekerjaan.

"Bahasa beliau (Presiden Jokowi) memang honor. Itu yang kita kaji, kongkretnya akan seperti apa? Ada semacam insentifkah? Atau apa," ujar Hanif saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: BPS: Jumlah Pengangguran Berkurang 40.000 Orang

Tapi, Hanif menekankan bahwa ide awal program itu adalah penerima Kartu Pra Kerja hanya mendapatkan pelatihan keterampilan.

Bagi pengangguran kategori fresh graduate, pelatihan yang diberikan adalah perbaikan keterampilan.

Sementara, bagi pengangguran kategori pindah pekerjaan atau korban PHK, pelatihan yang akan diberikan adalah peningkatan keterampilan atau ganti keterampilan.

Baca juga: Dana Desa Disebut Dorong Pengurangan Pengangguran Terbuka

Adapun pertimbangan penerima Kartu Pra Kerja juga mendapatkan uang, lanjut Hanif, adalah soal tanggung jawabnya terhadap keluarga selama penerima program itu menggikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan.

"Karena kan pada saat (penerima) ikut pelatihan dan mencari pekerjaan baru, keluarganya itu siapa yang urus? Itu maksudnya mengapa insentif-insentif itu diperlukan. Tapi bentuknya itu seperti apa, besarnya berapa, nanti," ujar dia.

Soal kapan hal itu akan diputuskan, Hanif belum bisa berkomentar banyak. Sebab, rancangan program itu memang diperuntukkan untuk tahun-tahun mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com