Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Untuk Pengusaha Sebesar 200 Persen Akan Terbit Semester I-2019

Kompas.com - 24/04/2019, 14:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera memberlakukan aturan terkait insentif pajak super deductable tax. Insentif ini akan diberikan kepada industri yang mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau vokasi dan melakukan pengembangan inovasi melalui research and development (RnD).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pada sidang kabinet paripurna Selasa (23/4/2019) kemarin, Presiden Joko Widodo telah meminta insentif ini terus direalisasikan. Rencananya, aturan terkait insentif pajak kepada pengusaha ini akan diterbitkan pada semester I-2019.

"Sudah dibahas dalam sidang kabinet Paripurna oleh Pak Presiden, sudah diminta insentif ini terus direalisasikan," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Saat ini, draft aturan terkait insentif super deductable tax masih dalam proses administrasi dan harmonisasi.

Airlangga mengatakan akan ada 32 jenis usaha yang akan mendapatkan insentif super deductable tax. Pemerintah pun membuka peluang untuk jenis usaha yang tidak termasuk di dalam daftar yang telah dibuat oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan insentif ini.

Adapun besaran pemangkasan pajak melalui insentif super deductable tax sebesar 200 persen untuk pelaku usaha yang mendorong pengembangan vokasi dan 300 persen untuk yang mengembangkan RnD.

"Tentu dengan ikut program link and match, pelaku usaha melakukan investasi di SMK tertentu dengan peralatan sebesar Rp 1 miliar. Maka pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar Rp 2 miliar dalam periode tertentu, misalkan 5 tahun memotong pajak," jelas dia.

Nantinya, aturan terkait insentif super deductable tax dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan direalisasikan begitu aturannya terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com