Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Hamka Batal Laporkan Staf Khusus Sri Mulyani

Kompas.com - 19/06/2023, 13:02 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP), tidak jadi melaporkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo ke polisi. Hal ini dipastikan oleh pengacara perusahaan, Maqdir Ismail.

CMNP memutuskan untuk tidak membuat laporan ke polisi setelah Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo bertemu langsung pada Minggu (18/6/2023) kemarin. Maqdir mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati, terjadi kesalapahaman antara kedua pihak.

"Karena sudah ada kesalahpahaman, kita tidak teruskan laporan polisinya," ujar dia, kepada Kompas.com, Senin (19/6/2033).

Baca juga: Jusuf Hamka: Kemenkeu Bayar Utang Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah

Lebih lanjut Maqdir menyebutkan, pertemuan kemarin sudah sesuai dengan harapan kliennya.

Permasalahan yang terjadi usai Yustinus mempertanyakan posisi Jusuf Hamka di CMNP disebut dapat diselesaikan secara baik.

"Tidak ada yang dicederai dan tidak ada lagi yang merasa dicederai," katanya.

Baca juga: Ngopi Bareng dengan Stafsus Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Enggak Usah Diadu-adu Lagi

Sebagai informasi, pada Minggu kemarin, Jusuf Hamka akhirnya bertemu langsung dengan Yustinus Prastowo. Jusuf mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya dan Yustinus memberikan penjelasan terkait permasalahan yang belakangan terjadi.

Kedua belah pihak pun akhirnya memahami pandangan masing-masing dan permasalahan yang terjadi dianggap selesai.

"Sebenarnya kami ini temen baik, jadi tolong lah kami enggak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," kata dia, dalam video yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Bertemu Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani: Menertawakan Kesalahpahaman Bersama...


Menyambung pernyataan Jusuf, Yustinus bilang, dalam pertemuan itu dirinya kembali menegaskan, CMNP serta Jusuf Hamka tidak terkait dengan hak tagih pemerintah terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hak tagih tersebut terkait dengan Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto beserta 3 entitas perusahaannya.

"Itu clear dan mudah-mudahan dapat dipahami, jadi tidak perlu dipersoalkan diperdebatkan lagi, sudah kami klarifikasi ke Pak Jusuf," ujar Yustinus.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bingung Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Tanya Salahnya Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 151,9 Miliar pada Kuartal I 2024

Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 151,9 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Siap-siap, Hari Ini PTBA Bayarkan Dividen Rp 4,58 Triliun

Siap-siap, Hari Ini PTBA Bayarkan Dividen Rp 4,58 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Telah Gunakan Hampir Rp 70 Triliun untuk Bangun IKN Selama 2022-2024

Kementerian PUPR Telah Gunakan Hampir Rp 70 Triliun untuk Bangun IKN Selama 2022-2024

Whats New
KB Bank Dapatkan Peringkat Internasional Setara Sovereign Credit Rating Indonesia dari Fitch Rating

KB Bank Dapatkan Peringkat Internasional Setara Sovereign Credit Rating Indonesia dari Fitch Rating

BrandzView
Saham BREN Turun 26,58 Persen dalam Sepekan, Prajogo Pangestu Tak Lagi Orang Terkaya di RI

Saham BREN Turun 26,58 Persen dalam Sepekan, Prajogo Pangestu Tak Lagi Orang Terkaya di RI

Whats New
Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

Whats New
Kini Jabat Plt Otorita IKN, Basuki Pastikan Tugasnya Jadi Menteri PUPR Tak Terganggu

Kini Jabat Plt Otorita IKN, Basuki Pastikan Tugasnya Jadi Menteri PUPR Tak Terganggu

Whats New
Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?

Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?

Whats New
Industri Kecil Menengah Bisa 'Kecipratan' Program Makan Siang Gratis Prabowo

Industri Kecil Menengah Bisa "Kecipratan" Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif

Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif

Whats New
Diminta Turunkan Target Utang Pemerintahan Prabowo, Ini Jawaban Sri Mulyani

Diminta Turunkan Target Utang Pemerintahan Prabowo, Ini Jawaban Sri Mulyani

Whats New
Gelar ITIF 2024, Kemenparekraf Realisasikan Investasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp 862,8 Miliar

Gelar ITIF 2024, Kemenparekraf Realisasikan Investasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp 862,8 Miliar

Whats New
Prediksi IHSG Hari Ini, Analisis, dan Rekomendasi Sahamnya

Prediksi IHSG Hari Ini, Analisis, dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat

Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com