Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 3.246 ASN Akan Pindah ke IKN Pada Juli-November 2024

Kompas.com - 17/12/2023, 13:44 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan memindahkan sebanyak 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama.

Banyaknya jumlah ASN yang akan dipindahkan pada tahap pertama ini berasal dari 37 kementerian/lembaga.

Secara bertahap, pemindahan ASN ke IKN akan dimulai pada Juli hingga November 2024.

“ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” ujr Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu 17 Desember 2024.

Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Seleksi CASN 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Anas menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya sekadar relokasi fisik, tapi juga transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Setiap kementerian/lembaga diimbau mempersiapkan ASN yang akan pindah sesuai kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Pemindahan ASN ke IKN menjadi langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Baca juga: Pemerintah Akan Buka Formasi Calon Hakim pada Seleksi CASN 2024

Pemindahan IKN ini sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien.

Proses pemindahan melibatkan berbagai upaya, termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemerintah daerah (pemda) penyangga IKN.

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," papar Anas.

Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023

Tahap pemindahan IKN

Dilansir dari informasi resmi, pemindahan IKN akan dibagi menjadi lima fase sebagai berikut:

1. Tahun 2020-2024, pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.

2. Tahun 2025-2029, pengembangan shared office di IKN.

3. Tahun 2030-2039, pengembangan agile government.

4. Tahun 2035-2039, pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0.

5. Tahun 2040-2045, pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” tutur Anas.

Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja

Saat ini, pemerintah tengah membahas terkait pemberian tunjangan khusus kepada para ASN yang dipindahkan ke IKN.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, apabila ada alasan-alasan kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik,” pungkas Anas.

Baca juga: Link Cek Hasil Kelulusan PPPK 2023

Baca juga: Melihat Upaya Pemerintah Mendukung Transisi Kendaraan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com