Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Kompas.com - 28/04/2024, 14:41 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ekonom menilai positif langkah Kementerian Perindustrian merilis regulasi anyar soal impor elektronik. Mereka menilai, aturan baru ini ke depan bisa berdampak positif bagi Indonesia.

Regulasi baru tersebut yakni Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Kebijakan tersebut diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini (2024) ditargetkan 5,80 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02 persen.

Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Edy Purwo Saputro meyakini bahwa regulasi pembatasan impor barang elektronik tersebut bertujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri.

Baca juga: Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Namun, seberapa besar dampak aturan baru tersebut untuk melindungi industri dalam negeri, tentunya harus dikaji dengan pertimbangan nilai tambah, baik itu nilai tambah produk maupun nilai tambah dari komponen bahan baku produksi

Selajutnya, Edy berpesan kepada pemerintah, agar aturan terkait impor ini dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

"Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," jelas Edy, melalui keterangannya, Sabtu (28/4/2024).

Baca juga: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pemasok bisa bangun pabrik di RI

Selanjutnya, Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menilai aturan baru tersebut merupakan bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.

Menurut dia, dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

"Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” di negeri sendiri," ujar Fahmi.

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Ini Detail Aturannya

 

Ia melanjutkan, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri dalam negeri. Terlebih nilai ekonomi sektor ini cukup signifikan.

Merujuk pada data statistik, untuk sektor industri komputer, barang elektronik dan optik saja nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,5 triliun.

"Kalau ditelisik lebih dalam lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industrialis dalam negeri karena produk produk industri hilir seperti AC, mesin cuci, kulkas, dan lain-lain tersebut sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik sehingga mendapat tempat di hati konsumen domestik," terang Fahmi.

Fahmi tak menampik aturan tersebut akan menimbulkan guncangan dari sisi pasokan produk elektronik yang akan memberikan pengaruh pada harga. Namun ia meyakini bahwa para pemasok produk elektronik akan terus mencari cara demi menjaga penjualan.

"Langkah yang paling mungkin diambil pemasok, mereka akan berpikir ulang untuk menekan harga jual dan pada akhirnya memutuskan untuk membuka pabrik di Indonesia," katanya.

"Akan berlanjut dengan berdirinya pabrik-pabrik baru yang tentu membuka lapangan kerja, lalu mendorong penurunan harga jual, meningkatkan kuantiti penjualan, serta hal ini akan berdampak pada PDB dan penerimaan pajak,” lanjut Fahmi.

Pekerjaan rumah untuk produsen elektronik lokal

Dengan adanya aturan baru tersebut, Fahmi mengatakan bahwa para pelaku industri lokal perlu mempersiapkan produk lokal yang sebanding dengan produk impor sebagai substitusi impor.

Selanjutnya, para pelaku industri lokal juga perlu melengkapi produknya dengan marketing yang menggoda serta kualitas mumpuni sehingga tidak kalah dengan produk impor.

Ia menekankan, aturan yang oleh sebagian pihak dipandang sebagai pembatasan ini sebenarnya dimaksudkan sebagai stimulan agar daya saing industri dalam negeri meningkat.

"Dengan daya saing tinggi, pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” pungkas Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com