Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Ingatkan Pengusaha Bayar Upah Lembur Pilkada untuk Pekerja

Kompas.com - 28/11/2024, 12:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan, pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk kerja saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus dilaksanakan.

Menurut Shinta, pelaku usaha harus mengikuti aturan upah lembur yang baru saja diterbitkan pemerintah.

"Itu kan memang satu imbauannya yang memang harus dilaksanakan. Saya rasa mekanisme daripada pembayaran upah dan upah lembur dan lain-lain itu kan ada," ujar Shinta usai menghadiri acara "Klingking Fun Pesta Diskon Anti Golput" di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Rupiah Menguat, Efek Pilkada?

"Dari kami sebagai pelaku usaha, kami mengikuti mekanisme aturan main yang selama ini sudah ditetapkan," tuturnya.

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Pilkada kali ini dilaksanakan secara serentak.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

SE tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.

Poin kedua SE menjelaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara pekerja atau buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Lebih lanjut dalam poin ketiga, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.

Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai.

Perhitungan upah bagi karyawan yang masuk kerja saat libur Pilkada 2024 dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 9.000 Setelah Pilkada, Simak Rincian Lengkapnya

Pasal 31 ayat (2) dan (3) menyebutkan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib membayar upah lembur apabila dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

1.  Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.

2.  Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Baca juga: Pengusaha Gelar Klingking Fun Anti Golput, Tawarkan Diskon untuk Pemilih Pilkada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau