Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih-alih Bansos untuk Redam Dampak PPN 12 Persen, Ekonom Sarankan Ini

Kompas.com - 28/11/2024, 15:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dikhawatirkan dapat menurunkan lebih dalam daya beli masyarakat kelas menengah yang saat ini tengah lesu. Untuk itu, pemerintah berencana menggelontorkan bantuan sosial (bansos).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan rencana pemerintah untuk menggelontorkan bansos kepada masyarakat yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Meski begitu, Cak Imin menyebut pemerintah masih dalam proses merumuskan teknis kebijakan itu, utamanya melihat kondisi kelas menengah dan masyarakat yang rentan mengalami kemiskinan.

Baca juga: Alternatif Strategi Perusahaan Bertahan Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen

Karyawan menyeberang Jalan Prof Dr Satrio di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, saat jam makan siang, Selasa (27/2/2024). Para karyawan ini adalah potret kelas menengah Indonesia. Kelas menengah dengan gaji terbatas bersiasat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menabung untuk masa depan.HARIAN KOMPAS/PRIYOMBODO Karyawan menyeberang Jalan Prof Dr Satrio di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, saat jam makan siang, Selasa (27/2/2024). Para karyawan ini adalah potret kelas menengah Indonesia. Kelas menengah dengan gaji terbatas bersiasat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menabung untuk masa depan.

"Sampai hari ini, kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya (bansos), misalnya berbagai keringanan-keringanan yang harus diberikan, on-going process," ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

Namun, sejumlah ekonom memiliki solusi lain untuk menghindari penurunan daya beli terutama masyarakat kelas menengah akibat kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025.

1. Turunkan tarif PPN

Alih-alih tetap menaikkan PPN dan menggelontorkan bansos, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru menyarankan pemerintah untuk turunkan tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen.

Hal ini agar daya beli masyarakat tidak turun lebih dalam. Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga pada Kuartal III 2024 tumbuh 4,91 persen, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93 persen.

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Bansos untuk Redam Dampak PPN 12 Persen, Ekonom: Hanya Bersifat Temporer

"Solusinya justru turunkan tarif PPN jadi 8 sampai 10 persen untuk stimulus daya beli," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/11/2024).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau