Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
PDAM termasuk perusahaan yang biasanya berbentuk Perumda atau juga bisa Perusda, ini karena PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dikendalikan Pemda.
(Kontributor Nunukan, Sukoco)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+