Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Uang Pensiun DPR Lebih Kecil dari Penghasilan Istri Saya

Kompas.com - 30/09/2019, 20:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2019. Setelah jabatannya berakhir, Fahri akan mendapat uang pensiunan sebesar Rp 3,8 juta per bulannya.

Namun menurut Fahri, apa yang dia dapat tersebut nominalnya tak besar.

“(Uang pensiun) itu jauh lebih kecil dari penghasilan istri saya,” ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Anggota DPR Tak Layak Dapat Uang Pensiun

Kendati begitu, Fahri mengaku akan tetap mengambil uang pensiunannya. Namun, ia menyebut kalau uang itu tak akan masuk ke kantong pribadinya.

“Paling untuk teman-teman yang kerja sama saya. Staff, kan kita udah kerja 15 tahun ada banyak teman yang ikut sama kami. Kalau mereka yang tidak lanjut kerja sama negara, ya ikut kami. Kami cari biayanya,” kata Fahri.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Berapa Uang Pensiun Fahri Hamzah?

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6,21 miliar, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1,36 miliar.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.

Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan. Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Baca juga: Anggota DPR dan DPD 2014-2019 Dapat Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com