Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Bandara Palu Ditargetkan Rampung di 2022

Kompas.com - 29/10/2019, 20:25 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan rekonstruksi dan rehabilitasi Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Sulawesi Tengah rampung pada 2022.

Adapun proses rekonstruksi rehabilitasi yang dilakukan adalah pada fasilitas sisi darat dan fasilitas sisi udara yang meliputi: rekonstruksi dan rehabilitasi gedung terminal, rekonstruksi gedung PKP-PK, rekonstruksi gedung serba guna, rehabilitasi bangunan operasional, rumah ibadah, dan rumah dinas.

Kemudian, pekerjaan di sisi udara meliputi rekonstruksi dan geometri runway, perbaikan permukaan runway dan taxiway, rehabilitasi apron, pembuatan paved shoulder.

Untuk keseluruhan pekerjaan diperkirakaan memakan biaya sebesar Rp. 327,5 miliar yang berasal dari APBN dan bantuan dari Asian Development Bank (ADB).

“Anggarannya sekitar Rp. 327,5 miliar. Sudah dilakukan pekerjaan dan bertahap. Insya Allah April 2022 keseluruhan rekonstruksi akan selesai,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).

Baca juga : Jepang Hibahkan Rp 668 Miliar untuk Percepat Rekonstruksi Palu

Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu memiliki panjang runway 2.500 x 45 m dengan luas terminal penumpang sebesar 15.196 meter persegi. Pada tahun 2018 bandara ini mampu menampung sebanyak 1,3 juta penumpang.

Selain melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi Bandara, Kemenhub juga akan melakukan rekonstruksi di 3 (tiga) pelabuhan yaitu Pelabuhan Pantoloan, Wani dan Donggala dan di sektor darat akan melakukan perbaikan Terminal Bus Tipe A Induk Mamboro di Sulawesi Tengah.

Dengan dilakukannya pembangunan dan pengembangan sejumlah infrastruktur transportasi di Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat memulihkan dan membangkitkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Palu dan sekitarnya pasca-bencana.

Rehabilitasi dan rekonstruksi sektor transportasi dilakukan sebagaimana amanat Presiden melalui Instruksi Presiden RI nomor 10 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com