Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Refund Hunian Meikarta, Ini Jawaban Lippo Group

Kompas.com - 21/01/2020, 17:38 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu megaproyek Lippo Group, Meikarta, mendapat banyak pengaduan dari konsumen karena disebut-sebut mangkrak.

Bahkan, beberapa pembeli unit Meikarta memutuskan untuk meminta uangnya kembali atau refund.

Merespons hal tersebut, Advisor Lippo Cikarang Henry Riady mengatakan, keluhan atau klaim refund dilakukan akibat ketidaktahuan pembeli terkait perkembangan pembangunan megaproyek.

Baca juga: Apa Kabar Meikarta? Begini Perkembangan Puluhan Towernya

Hal ini kemudian membuat pembeli merasa ragu terhadap penyelesaian proyek Meikarta.

"Sering kali mereka (pembeli) enggak tahu soal Meikarta. Isu paling penting tidak mendapatkan info yang benar," kata dia di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Terkait jumlah pembeli yang mengajukan refund, Henry mengklaim bahwa jumlahnya tidak banyak.

"Jumlah refund sangat sedikit sekali, bisa dihitung dengan jari," ujarnya.

Dengan adanya permintaan refund tersebut, Henry memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengebut pembangunan hunian di Meikarta.

"Kita harus bekerja lebih keras lagi, untuk benar-benar mengajak orang untuk datang," katanya.

Baca juga: Paling Banyak Diadukan ke YLKI karena Mangkrak, Ini Kata Meikarta

Rencananya, pada Februari mendatang, 28 tower yang berada di District I Meikarta akan selesai dibangun dengan status tutup atap atau topping off.

Sebelumnya diberitakan, kasus Meikarta menjadi masalah paling banyak diadukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Data YLKI menyebutkan, terdapat lima besar kasus properti yang diadukan masyarakat, yakni dari pelaku usaha Meikarta 7,4 persen, Apartemen Puncak Permai, KPR Mandiri, Arya Kencana, dan Cempaka Wenag masing-masing 2,4 persen pengaduan dengan total 61 pengembang yang diadukan.

Lebih rinci, permasalahan perumahan yang muncul sebanyak 26,1 persen terkait dengan pembangunan, 23,8 persen terkait dengan refund, serta 9,5 persen terkait dokumen dan sertifikasi bangunan.

Kemudian, 5,9 persen terkait dengan sistem transaksi, 1,1 persen terkait promosi, 3,5 persen fasum/fasos dan PPJB, serta 1,1 persen terkait dengan IPL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com