Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15,5 Triliun

Kompas.com - 18/02/2020, 17:06 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih membukukan defisit sebesar Rp 15,5 triliun.

Bendahara Negara mengatakan, besaran defisit tersebut sudah lebih rendah jika dibandingkan dengan proyeksi defisit yang sebesar Rp 32 triliun hingga akhir 2019.

Berkurangnya defisit tersebut disebabkan lantaran pemerintah telah menyuntikkan dana Rp 13,5 triliun selisih iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.

Baca juga: Jika Iuran Batal Naik, Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Dana Rp 13,5 Triliun dari BPJS Kesehatan

"Dengan adanya perpres tersebut kami bisa berikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS untuk periode Agustus sampai Desember. Dan ini mengurangi defisitnya BPJS yang tadinya diperkirakan Rp 32 triliun menjadi sekarang masih Rp 15,5 triliun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih belum membayar 5.000 fasilitas kesehatan secara penuh.

Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48 triliun untuk memberikan tambahan penerimaan BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajibannya yang tertunda.

Pada akhir tahun lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengklaim telah rampung melakukan data cleansing atau pembersihan data penerima bantuan iuran (PBI).

Baca juga: Di Depan Sri Mulyani, Anggota DPR Ramai-ramai Desak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Data cleansing tersebut merupakan salah satu syarat untuk pemerintah bisa menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Dari hasil pembersihan itu, ada sebanyak 27,44 juta peserta yang datanya bermasalah.

Sri Mulyani pun mengatakan masalah tersebut telah diselesaikan sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Jadi dalam hal ini Kementerian Sosial sudah menyelesaikan yang 27,44 juta. Bahwa kemudian muncul masalah baru ada inclusion atau exclusion data peserta, itu menjadi persoalan yang akan terus diperbaiki oleh Kementerian Sosial," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

Whats New
Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Whats New
Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Whats New
Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Whats New
Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Whats New
Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Whats New
OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

Whats New
Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Whats New
Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com