Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Pelatihan Keterampilan, Sahabat Tuli Siap Berusaha di Tengah Pandemi

Kompas.com - 08/12/2020, 13:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sahabat Tuli mendapatkan pelatihan wirausaha di sektor UMKM dari berbagai pelaku usaha, guna meningkatkan kesempatan berusaha bagi para penyandang disabilitas, dalam hal ini tunarungu.

Ketua Panitia Program Pelatihan Wirausaha Sussie Sahroni menyebutkan, pelatihan kewirausahan yang diberikan terdiri dalam dua materi, yakni kecantikan dan kuliner.

Melalui pelatihan tersebut, Sussie berharap Sahabat Tuli dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan yang membantu mereka memulai dan menjalankan usaha, sehingga bisa mendapatkan penghasilan langsung.

Baca juga: Pemerintah Kejar Target Rasio Wirausaha 3,9 Persen Tahun 2024

"Kami optimistis Sahabat Tuli bisa mengambil peran yang sama di masyarakat khususnya dalam bidang wirausaha,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Menurut dia, dengan besarnya potensi pasar UMKM di Indonesia, para penyandang disabilitas dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memaksimalkan peluang terebut.

Sementara itu, Yayasan Perempuan Tangguh Mandiri Indonesia, selaku penyelenggara acara menyatakan, program pelatihan ini tidak akan berhenti sampai disini saja.

Ketua Umum Yayasan Perempuan Tangguh Mandiri Indonesia Myra Winarko mengatakan, pihaknya siap membantu pemasaran produk-produk yang dihasilkan, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya mereka juga akan diajarkan bagaimana meningkatkan penjualan produk dan jasa yang ditawarkan.

"Bersama-sama kita bangkitkan kembali ekonomi yang sempat menurun selama pandemi, siapapun memiliki kesempatan yang sama dalam membuka peluang wirausaha," ucapnya.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah disebut telah memberikan perhatian khusus terhadap kesetaraan bagi para penyandang disabilitas. Hal tersebut terefleksikan dengan diterbitkannya 4 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyandang disabilitas.

Empat PP tersebut yakni PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Disabilitas Dalam Proses Peradilan. PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas. PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Sementara, dua Perpres lainnya yakni Perpres Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Serta, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Baca juga: Menaker: Perusahaan Harus Beri Ruang kepada Penyandang Disabilitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com