Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Jadi Mitra GoFood Lewat Aplikasi GoBiz

Kompas.com - 15/06/2023, 20:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pesan antar makanan menjadi kebutuhan para konsumen di era digital.

Para pelaku bisnis kuliner yang ingin mengembangkan bisnisnya tentu tak boleh ketinggalan cara mendaftar menjadi mitra GoFood.

GoFood adalah layanan pesan antar makanan yang disediakan oleh perusahaan GoTo (Gojek Tokopedia) Tbk.

Layanan ini membantu pelaku usaha kuliner mempromosikan bisnisnya agar semakin berkembang dan dikenal banyak orang.

Adapun calon mitra bisa mendaftarkan usaha kulinernya di GoFood secara online melalui aplikasi GoBiz. Pendaftarannya pun tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Gratis, Begini Cara Daftar GoFood secara Online Lewat Aplikasi GoBiz

Berikut ini adalah tahapan-tahapan atau cara daftar GoFood melalui aplikasi GoBiz:

Dokumen untuk daftar GoFood

• KTP pemilik usaha

• Nomor rekening bank pemilik untuk pencairan dana usaha

• NPWP pemilik outlet (tidak wajib)

• Alamat email outlet aktif

• Nomor ponsel outlet untuk login GoBiz

Baca juga: Ketik Juara Lokal di GoFood, Usaha Kuliner Lokal Jadi Mudah Ditemukan

 


Syarat daftar GoFood

• Wajib melengkapi persyaratan pendaftaran bagi usaha perorangan maupun badan usaha

• Pastikan KTP tidak pernah didaftarkan di GoBiz sebelumnya, dan dalam keadaan baik atau tidak rusak dan bisa terbaca. Apabila data KTP rusak, silakan melampirkan data tambahan (foto selfie dengan KTP)

• Alamat email belum pernah digunakan pada outlet lain yang sebelumnya sudah terdaftar di GoBiz

• Nomor ponsel terdaftar, tidak dalam masa tenggang/hangus dan bisa digunakan untuk menerima SMS, serta belum pernah terdaftar untuk outlet GoBiz lainnya

• Isi formulir selengkap mungkin, baik data restoran maupun daftar menu dan harga

Jika Anda memiliki tarif PB1, mohon lampirkan NPWP Anda. Jika tidak, Anda tidak perlu melampirkan NPWP

• Pastikan identitas yang dilampirkan masih berlaku, tidak boleh terpotong di sisi mana pun, serta harus terbaca dengan jelas dan tidak buram (khususnya untuk KTP, Buku Tabungan dan foto selfie dengan KTP)

• Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi, jika persyaratan tidak lengkap maka tidak akan diproses lebih lanjut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com