Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing dan Kucing Kesayangan Sakit, Pemilik Bisa Pakai Asuransi Hewan Peliharaan

Kompas.com - 27/07/2023, 15:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik hewan peliharaan tentu merasa sedih ketika anabul alias anak bulunya sakit. Tak jarang hewan peliharaan seperti kucing dan anjing membutuhkan perawatan medis saat sakit.

Kalau sudah begitu, pemilik harus merogoh kocek yang tidak sedikit. Bahkan, biaya perawatan untuk hewan peliharaan dapat mencapai jutaan rupiah.

Untuk dapat mengatasi risiko tersebut, pemilik hewan peliharaan dapat memanfaatkan asuransi hewan peliharaan.

Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia telah menyediakan produk asuransi hewan peliharaan.

Baca juga: Menakar Kesiapan Perusahaan Asuransi Garap Bisnis Syariah Lewat Pemisahan Unit Usaha

Dilansir dari beberapa sumber, asuransi hewan peliharaan (pet insurance) adalah suatu perlindungan terhadap hewan peliharaan atas risiko kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan.

Selain itu, asuransi hewan peliharaan juga menanggung biaya tambahan penitipan hewan sebagai akibat langsung dari keterlambatan jadwal kedatangan dari pesawat tertanggung ke domisili tertanggung.

Namun begitu, beberapa perusahaan asuransi hanya dapat menyediakan layanan asuransi hewan peliharaan untuk anjing dan kucing.

Beberapa syarat khusus lain yang perlu diperhatikan adalah anjing harus memiliki sertifikat resmi Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) dan kucing memiliki sertifikat Indonesian CAT Association (ICA).

Baca juga: Kucing Peliharaan Taylor Swift Punya Kekayaan Rp 1,52 Triliun, dari Mana Hartanya?

Selain itu, beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan produk untuk hewan peliharaan selain anjing dan kucing, seperti kura-kura, ular, kadal, iguana, burung, dan mamalia berukuran sedang eksotis seperti kambing pygmy atau kune-kune pig.

Di luar itu semua, pemilik hewan peliharaan juga perlu memperhatikan adanya batasan usia hewan yang ditanggung asuransi.

Misalnya, hewan peliharaan yang dapat diasuransikan adalah yang telah berumur minimal 30 hari sampai maksimal 10 tahun.

Baca juga: Amazon Rekrut Ribuan Ekor Anjing Jadi Pegawai, untuk Apa?

 


Asuransi hewan peliharaan juga menanggung tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, misalnya pencegahan dan pengobatan rabies.

Perlu dicatat, beberapa perusahaan asuransi juga akan memberikan santunan ketika terjadi pencurian hewan peliharaan.

Adapun nilai pertanggungan asuransi hewan peliharaan mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 50 juta.

Baca juga: Inggris Larang Penjualan Anak Kucing dan Anak Anjing di Pet Shop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com