Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Harga Jatuh Jadi Alasan Kemendag Atur Regulasi Ekspor Kratom

Kompas.com - 19/12/2023, 19:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan akan mengatur regulasi ekspor kratom yang dinilai memiliki keuntungan besar jika dibandingkan dengan ekspor karet. 

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Didi Sumedi tak menampik sampai dengan saat ini belum ada keputusan final apakah tanaman obat herbal itu dinyatakan dilarang ekspor atau tidak.

Namun dia memastikan dengan diaturnya kegiatan ekspor kratom nanti diharapkan bisa menghambat jatuhnya harga kratom itu sendiri di pasar. 

“Kalau pak Menteri sih arahnya ingin mengendalikan saja, jadi betul-betul tertata. Mengendalikan tuh banyak tujuannya, selain untuk penggunaannya, tapi juga untuk menata jangan sampai kalau bebas yang terjadi seperti (tanaman umbi) porang, akhirnya harga jadi jatuh," ujar Didi kepada media saat ditemui di Kantor Kemendag Jakarta, Selasa (19/12/2023).

“Karena orang kalau kebuka semua berlomba akan pindah kesana, dan harga biasanya jatuh kalau terlalu banyak produksinya," sambungnya. 

Baca juga: DPR Dorong Tumbuhan Kratom Masuk Daftar Tanaman Obat di Aturan Kementan

Selain itu dia mengatakan, alasan diaturnya ekspor kratom adalah lantaran ada penelitian yang menyatakan bahwa kratom termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

Sehingga menurut dia, jika ekspor kratom dibiarkan secara leluasa namun hasil penelitian itu terbukti benar, akan menimbulkan kegusaran pada kegiatan ekspor di Indonesia. 

“Karena itu menyangkut ada masalah kesehatan, keamanan juga. Jadi Pak Menteri itu (Mendag Zulhas) maunya diatur. Terus ada juga betul atau tidaknya dia mempunyai dampak negatif, kalau ternyata benar terus ada aksesnya dalam hal penggunaan itu kan kurang bagus juga,” jelas Didid.  

Baca juga: Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...


Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengaku akan mempelajari terlebih dahulu efek kratom menyusul rencana pemerintah menggenjot ekspor tanaman herbal tersebut.

Diketahui, BNN memasukan daun kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikannya ke dalam jenis narkotika golongan 1 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 lantaran memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. 

Daun kratom memiliki efek obat atau farmakologi seperti analgesik opioid (antinosiseptif). 

"Ya saya harus pelajari dulu ya karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli tentang kesehatan," kata Marthinus di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023). 

Ia menyampaikan, BNN perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan dan melihat kembali kebijakan pemerintah mengenai golongan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com