Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkes Pastikan KRIS Tak Bikin Jumlah Tempat Tidur di RS Berkurang

Kompas.com - 06/06/2024, 15:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono memastikan jumlah tempat tidur di rumah sakit (RS) tidak akan berkurang saat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dante mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembaharuan terkait kesiapan RS Nasional dalam implementasi KRIS hingga 20 Mei 2024, di mana kapasitas tempat tidur di RS berada di angka 30-50 persen.

"Jadi implementasi KRIS ini akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur ini tidak akan terjadi," kata Dante dalam rapat kerja bersama Dirut BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Khawatir Sistem KRIS Bikin Jumlah Tempat Tidur di RS Berkurang

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono saat ditemui di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono saat ditemui di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Dante mengestimasi ada sebanyak 609 rumah sakit yanh tidak mengalami kekurangan tempat tidur saat KRIS diterapkan. Kemudian, rumah sakit yang mengalami kekurangan tempat tidur sebanyak 292 RS.

"Dan yang lainnya itu hanya sedikit-sedikit sekitar 1-2 kehilangan tempat tidur," ujarnya.

Lebih lanjut, Dante mengatakan, berdasarkan hasil survei per 20 Mei 2024, sebanyak 2.316 RS atau 79,05 persen sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.

Kemudian, sebanyak 363 RS sudah memenuhi 11 kriteria, sebanyak 43 RS memenuhi 10 kriteria, 272 RS memenuhi 9 kriteria, dan 63 RS belum memenuhi kriteria KRIS.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

"Kriteria KRIS itu kita semua sudah paham, ada 12 kriteria sebagian besar hanya sudah memenuhi kriteria tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com