Dante mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembaharuan terkait kesiapan RS Nasional dalam implementasi KRIS hingga 20 Mei 2024, di mana kapasitas tempat tidur di RS berada di angka 30-50 persen.
"Jadi implementasi KRIS ini akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur ini tidak akan terjadi," kata Dante dalam rapat kerja bersama Dirut BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dante mengestimasi ada sebanyak 609 rumah sakit yanh tidak mengalami kekurangan tempat tidur saat KRIS diterapkan. Kemudian, rumah sakit yang mengalami kekurangan tempat tidur sebanyak 292 RS.
"Dan yang lainnya itu hanya sedikit-sedikit sekitar 1-2 kehilangan tempat tidur," ujarnya.
Lebih lanjut, Dante mengatakan, berdasarkan hasil survei per 20 Mei 2024, sebanyak 2.316 RS atau 79,05 persen sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
Kemudian, sebanyak 363 RS sudah memenuhi 11 kriteria, sebanyak 43 RS memenuhi 10 kriteria, 272 RS memenuhi 9 kriteria, dan 63 RS belum memenuhi kriteria KRIS.
"Kriteria KRIS itu kita semua sudah paham, ada 12 kriteria sebagian besar hanya sudah memenuhi kriteria tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," demikian bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).
Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Terkait dengan iuran BPJS Kesehatan, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
https://money.kompas.com/read/2024/06/06/150927426/wamenkes-pastikan-kris-tak-bikin-jumlah-tempat-tidur-di-rs-berkurang