JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras melalu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo mengatakan, dengan penetapan tersebut, harga batas bawah pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah atau beras di tingkat petani.
“Sebelumnya kita telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April lalu, dengan besaran yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perbadan ini. Jadi instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” ujar Arief dalam siaran persnya, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: HPP Gabah Naik Jadi Rp 6.000, Bos Bulog: Kita Jadi Patokan Harga untuk Petani
Lebih lanjut, Arief mengatakan, penetapan HPP gabah atau beras ini telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan, dengan memperhatikan berbagai sisi, terutama pada tiga lini, yaitu di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras sehingga harga tidak terlampau turun jauh pada saat panen.
“Komponen biaya produksi seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan seterusnya itu saat ini mengalami kenaikan dan harus disikapi dengan baik. Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir,” jelas Arief.
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan HPP Gabah, Ini Rinciannya
Berikut adalah rincian HPP gabah:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
4) Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp 11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.