JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun, di mana mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80 persen saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.
Produk anuitas ini, lanjut Ogi, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Baca juga: Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengamat: Aturan Belum Keluar, OJK Jangan Asal Nyeplos
Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.
Ogi juga menyatakan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.
Ia menegaskan bahwa mulai Oktober, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.
Lebih jauh, Ogi mengungkapkan bahwa pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80 persen dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.
Baca juga: Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...