Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Janji Koreksi Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

"Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres itu," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Saat ini kata Ani, Perpres 37 Tahun 2015 dianggap memberatkan pegawai eselon III ke bawah di Direktorat Jenderal Pajak. Padahal para pegawai itulah yang bekerja di lapangan lantaran berkaitan langsung dengan wajib pajak.

Sementara untuk pegawai pajak dengan jabatan eselon III ke atas, dampak Perpres itu dinilai tidak terlalu besar mengingat besarnya gaji yang diterima.

Di dalam Perpres 37 Tahun 2015, besaran pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak mengacu kepada besaran realisasi penerimaan pajak. Kisaran besaran tunjangannya ada yang 100 persen hingga hanya 50 persen saja.

Ani mengaku sudah mendengar keluhan dari para pegawai Ditjen Pajak pelaksana lantaran kebijakan itu dianggap sebagai hukuman akibat loyonya penerimaan pajak.

"Jadi kami sudah mendengar feedback dan menjadi bahan bagi kami (melakukan koreksi)," kata perempuan berusia 54 tahun itu.

Rencana Ani merevisi Perpres 37 Tahun 2015 ditanggapi positif oleh Anggota Komisi XI Misbakhun.

Ia mendukung penuh rencana itu dan berharap para pegawai pajak di tingkatan bawah tetap memiliki militansi bekerja untuk mencapai target penerimaan pajak.

https://money.kompas.com/read/2016/11/28/202602326/sri-mulyani-janji-koreksi-perpres-tunjangan-kinerja-pegawai-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke