Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Posko THR 2019, Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Pekerja

KOMPAS.com - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, posko itu sudah rutin didirikan dari tahun ke tahun. Kali ini Posko THR berada di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.

Tak hanya di pusat, posko-posko THR yang dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019 ini juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif, Senin (20/5/2019).

Hanif menjelaskan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, menerima aduan pembayaran THR, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Kami minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif.

Dia menambahkan, apablia perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh atau pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 persen.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com (23/5/2019).

Pengaduan menurun

Akan tetapi, meski posko THR kembali dibuka tahun ini, dalam beberapa tahun belakangan terjadi tren penurunan jumlah pengaduan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data, jumlah pekerja atau buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun mengadukan pembayaran THR menurun.

Jumlah pekerja atau buruh yang melakukan konsultasi pada 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada 2018 mencapai 606 orang.

Adapun untuk pengaduan THR pada 2018 menurun 25 persen dari tahun 2017 yaitu 412, yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.

"Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," ucap Hanif.

Tentunya, dia menambahkan, untuk mencapai hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan.

Dengan demikian, diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja atau buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif.

Sebagai informasi, layanan Posko THR dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB.

Bisa juga menghubungi layanan pengaduan melalui telepon : 021 526 0488, Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi), 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email  poskothr@kmnaker.go.id serta link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

https://money.kompas.com/read/2019/05/23/113000526/posko-thr-2019-bentuk-kepedulian-pemerintah-kepada-pekerja

Terkini Lainnya

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Spend Smart
12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

Spend Smart
Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Spend Smart
Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Whats New
Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke