Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Daftar Hitam Fintech Ilegal OJK, Ini Penjelasan Bitrexgo

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi baru-baru ini merilis 123 perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal. Dari daftar tersebut, PT Bitrexgo Solusi Prima masuk di dalamnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima Dicky Surya Jaya mengaku sudah menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertemuan itu dilakukan untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataan OJK tersebut.

Menurut Dicky, saat itu yang dipermasalahkan OJK, yakni mengenai kegiatan usaha Bitrexgo yang memberi pelatihan forex kepada pelanggannya.

“Kita sudah ketemu OJK. Mereka klarifikasi. (OJK menanyakan) perusahaan (Bitrexgo) concern-nya di mana, mau memberi pelatihan forex atau penjualan langsung. Akhirnya kita fokus di penjualan langsung,” ujar Dicky di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dicky menambahkan, saat ini perusahaannya telah menghentikan kegiatan pelatihan forex. Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan arahan dari OJK.

Pihaknya, lanjut Dicky, kini berfokus menjual modul berupa e-book dan audiobook tentang ilmu keuangan, manajemen aset dan analisa pasar.

“Bitrexgo ini perusahaan MLam. Menjual produk e-book. Yang dihentikan OJK itu kegiatan training forex,” kata dia.

Dicky menuturkan, saat ini sudah mengantongi Surat Izin Usaha Pedagang Langsung (SIUPL) dan juga telah mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Bitrexgo adalah perusahaan penjual langsung produk yang sudah resmi terdaftar. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk bergabung dengan Bitrexgo bila ingin mendapatkan edukasi finansial non formal,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/09/09/124100026/masuk-daftar-hitam-fintech-ilegal-ojk-ini-penjelasan-bitrexgo

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Whats New
Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Whats New
Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Whats New
Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Smartpreneur
Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Whats New
Ada 'Jamu Manis', BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Ada "Jamu Manis", BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Whats New
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Whats New
Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Spend Smart
Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke