Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS : Hati-hati dengan BPR yang Tawarkan Bunga Tinggi dan Cashback

Sekretaris Lembaga LPS Muhammad yusron mengatakan, apabila bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari suku bunga, maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS. LPS menetapkan suku bunga untuk bank umum 6,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 9 persen.

"Kami imbau kepada masyarakat hati-hati kepada bank yang menawarkan bunga lebih tinggi, jauh lebih tinggi dari pasar," kata Yusron seusai Media Gathering 'Peran dan Fungsi LPS Dalam Sistem Perbankan Indonesia' di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019).

Selain bunga tinggi, kata Yusron, untuk menarik minat masyarakat, bank juga biasanya menawarkan cashback kepada nasabahnya. Cara tersebut merupakan yang paling banyak digunakan bank untuk menggaet konsumen.

"Ketika menabung di BPR misalnya, mereka memberikan uang Rp 500.000, Rp 1 juta atau Rp 2 juta sebagai bagian dari promosi. Nah cashback itu dianggap bunga, ketika dapat bunga maksimal 9 persen ditambah cashback Rp 1 juta, nanti dihitung ekuivalennya,misal jadi 9,5 persen, itu berarti lebih tinggi dari suku bunga," jelas Yusron.

Menurut Yusron, cara tersebut biasanya digunakan bank yang sedang mengalami masalah likuiditas.

"Biasanya ketika bank bermasalah, kesulitan likuiditas, butuh dana segar untuk operasional bank. Mereka gimana caranya? menghimpun dana dari masyarakat dengan iming-iming bunga lebih tinggi atau cashback," ujar Yusron.

https://money.kompas.com/read/2019/11/14/110600126/lps---hati-hati-dengan-bpr-yang-tawarkan-bunga-tinggi-dan-cashback

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke