Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemain Asing Bakal Ramaikan Dana Pensiun di Indonesia

Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan menyebutkan, pemain besar dari Amerika Utara tertarik masuk tapi belum mendirikan perusahaan asuransi maupun bank di Indonesia.

Sesuai ketentuan, pendirian DPLK berasal dari bank dan asuransi jiwa yang berbadan hukum di Indonesia.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (12/1/2020), Nur Hasan mengatakan, sejak tiga tahun belakakangan, pihaknya melihat pemain asing yang masuk berasal dari benua Eropa hingga Asia. Selain asing, pemain lokal dari bank dan asuransi jiwa juga bersiap di tahun ini.

“Kira-kira ada beberapa (pemain) yang masuk dari asing dan lokal pada 2020, semakin banyak masuk ke DPLK tentunya lebih bagus,” kata dia.

Namun Nur Hasan enggan menyebutkan siapa saja yang akan masuk ke bisnis dana pensiun ini. Yang terpenting, potensi pemain asing ketika masuk ke Indonesia mau mengembangan inovasi baru dalam hal pemasaran serta strategi operasional di Indonesia dengan tetap mempertimbangkan aturan pemerintah.

Saat ini tercatat 27 DPLK terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, ada empat pemain baru selama dua tahun terakhir. Mereka adalah Tokio Marine DPLK, Capital Life DPLK, AXA Mandiri DPLK dan WanaArtha DPLK.


Kehadiran pemain baru tersebut diprediksi akan meningkatkan aset DPLK. Asosiasi menargetkan aset tahun ini tembus Rp 110 triliun atau tumbuh sekitar 10 persen-15 persen secara year on year (yoy) karena ditopang rasio pensiun yang masih rendah serta kebutuhan dana pensiun untuk 20 tahun-30 tahun mendatang.

“Ledakan pensiunan PNS di 2025 juga berpotensi meningkatkan penetrasi dan aset dana pensiun di Indonesia,” tambahnya.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya tengah memproses izin usaha satu DPLK, yang pendirinya merupakan pemain asuransi asal Indonesia.

Sementara, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirikan DPLK, menegaskan bahwa pendirian tersebut harus berbentuk badan hukum serta berkantor pusat di Indonesia.

“Maka hanya bank atau asuransi jiwa berbadan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari OJK bisa mendirikan DPLK sesuai ketentuan yang ada. Sehingga tidak ada investor asing bisa langsung memiliki DPLK di sini,” kata Sekar. (Ferrika Sari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dana pensiun akan diramaikan pemain asing

https://money.kompas.com/read/2020/01/13/051000226/pemain-asing-bakal-ramaikan-dana-pensiun-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke