Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Pinjam Uang dari Fintech? Perhatikan Dulu Hal Penting Ini

Namun tak sedikit orang justru terjerat fintech ilegal atau fintech yang tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya fatal. Nasabah diteror hingga terjadi pencurian data pribadi.

Bagi Anda yang akan meminjam uang dari fintech, ada baiknya memperhatikan beberapa hal seperti disarankan oleh Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya.

Ronald mengatakan, sebelum menggunakan meminjam uang dari fintech, langkah awalnya yakni memastikan legalitas fintech tersebut.

"Ini penting karena ketika fintech sudah terdaftar dan memiliki sertifikat izin OJK, itu artinya semua persyaratan yang dibuat dari OJK lengkap dan dipenuhi," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Persyaratan itu dibuat untuk memproteksi kedua belah pihak baik untuk penyelenggara dan pengguna. Ronald meminta masyarakat untuk lebih bijaksana sebelum meminjam uang di  Fintech.

Lebih lanjut Ronald juga mencontohkan ada beberapa kasus Fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK memberi pinjaman yang bunganya berlipat-lipat sehingga para nasabah tidak sanggup membayarnya.

"Alhasil apa? Nasabah tidak sanggup membayar dan penagih datang ke rumah nasabah secara tidak manusiawi, itu banyak sekali kasus seperti itu," lanjutnya.

Ronald juga mengatakan, cara mengetahui apakah fintech terdaftar di OJK atau tidak bisa dicek langsung di website OJK yakni ojk.co.id.

"Cek melalui situs resmi ojk dan di sana kita akan diberitahukan daftar fintech apa saja yang terdaftar di OJK dan apabila fintech yang diinginkan tidak terdaftar lebih baik jangan digunakan karena akan menyebabkan banyak kerugian," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/15/080100726/mau-pinjam-uang-dari-fintech-perhatikan-dulu-hal-penting-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke