Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perencana Keuangan: Iuran Tapera Jangan Dipukul Rata, Bisa "Gerus" Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 31/05/2024, 05:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu yang menjadi sorotan atas aturan tersebut adalah adanya iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Perencana keuangan Andy Nugroho mengatakan, peraturan iuran Tapera sebaiknya tidak dipukul rata alias disamaratakan.

"Kalau memang sudah punya rumah dan tidak ingin menambah rumah kedua ya tidak perlu dipotong juga untuk Tapera ini," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Soal Tapera, Menko Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu melihat berapa besar golongan penghasilan yang akan dipotong oleh program Tapera ini. Pasalnya, masyarakat yang masih memiliki penghasilan setara Upah Minimun Regional (UMR) atau bahkan di bawahnya akan merasa keberatan dengan potongan 3 persen tersebut.

"Buat saya, tujuannya sudah oke, tapi kalau bicara soal ideal, kembali lagi, peraturannya tidak bisa disamaratakan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Andy juga bilang program ini akan berpotensi menggerus daya beli masyarakat terutama kelas bawah. Masyarakat harus mengorbankan pengeluaran lain untuk dipotong demi iuran Tapera ini. Pilihan lain, masyarakat juga bisa mencari pekerjaan tambahan untuk menutup potongan iuran tersebut.

"Walaupun cuma 3 persen, sedikit banyak akan mengurangi daya belinya," terang dia.

Baca juga: Karyawan yang Sudah Punya Rumah Protes Masih Harus Bayar Tapera

Namun demikian, Andy beranggapan adanya program iuran Tapera ini memang akan membantu masyarakat untuk persiapan membeli rumah.

Sekurang-kurangnya, program ini dapat membantu masyarakat memiliki kebiasaan menabung untuk paling tidak membayar uang muka dari jumlah pembelian rumah.

"Memang konsepnya kita dipaksa untuk menabung ini," terang dia.

Di sisi lain, ia juga menyoroti perbedaan kebutuhan tiap masyarakat dalam mempersiapkan rumah impiannya. Ia juga berhadap, dana yang dihimpun dalam Tapera tersebut dapat dikelola dengan profesional.

Baca juga: Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

 


Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com