Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan yang Sudah Punya Rumah Protes Masih Harus Bayar Tapera

Kompas.com - 30/05/2024, 14:54 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait pungutan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikeluhkan oleh para karyawan swasta yang sudah memiliki rumah. Mereka mempertanyakan manfaat dari iuran yang akan diambil dari gaji itu.

Keluhan itu pun disampaikan oleh Denny (28), seorang karyawan swasta yang bekerja di salah satu rumah sakit ternama nasional. Ia menceritakan, dirinya telah menyicil rumah di daerah Mustika Jaya, Bekasi, sejak tahun lalu.

"Semenjak nikah tahun 2022 saya sudah mulai nyicil rumah," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Tapera Tidak Realistis dan Hanya Membebani Pekerja

Oleh karenanya, Denny mempertanyakan urgensi dari kewajiban pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk iuran program tabungan pembiayaan rumah itu.

Apalagi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, karyawan swasta seperti Denny tidak bisa mengakses fasilitas pembiayaan Tapera.

Berdasarkan PP Tapera, salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah ialah untuk pembelian rumah pertama bagi setiap peserta. Dengan demikian, peserta tidak bisa menggunakan pembiayaan Tapera untuk kepemilikan rumah kedua.

Baca juga: Gaji Dipotong Tiap Bulan, Apa Manfaat yang Didapat Peserta Tapera?

"Jadi buat apa? Kalau emang Tapera diwajibin, terus pekerja yang tidak memerlukan program ini apa yang didapatkan?," ujarnya.

Apabila manfaat Tapera yang diterima bagi para pekerja yang telah memiliki rumah hanya seperti tabungan biasa, ia mempertanyakan perhitungan potensi keuntungan yang didapat.

"Itu nguntungin kita atau enggak?" kata dia.

Pertanyaan serupa disampaikan oleh Robby (31). Karyawan swasta di perusahaan ritel itu menilai, seharusnya pungutan iuran Tapera tidak bersifat wajib, khususnya bagi para pekerja yang telah memiliki hunian.

Baca juga: Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan

"Saya sendiri sih udah enggak perlu pembiayaan rumah, karena Alhamdulillah sudah ada. Terus buat apa ya iuran baru ini?," tuturnya.

Terkait dengan manfaat tabungan yang ditawarkan Tapera, Robby mempertanyakan, apa yang membedakannya dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, untuk tabungan hari tua, pekerja sudah membayarkan iuran setiap bulannya untuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau buat tabungan kan sudah ada programnya ya, jadi buat apa ada Tapera lagi," katanya.

Sebagai informasi gaji, pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tapera. Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca juga: Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran. Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.

Heru menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com