Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law, Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai Dihapus?

Rencana ini masuk ke dalam Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diberikan pemerintah kepada DPR RI pekan lalu.

Dikutip dari draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com, pemerintah tidak lagi mengatur jumlah minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai.

Hal ini tercantum dalam pasal 118 tentang transportasi. Berdasarkan hasil temuan Kompas.com, pemerintah memang masih mencantumkan aturan mengenai kepemilikan penguasaan pesawat oleh maskapai.

"Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu," bunyi pasal 118 ayat 1 butir b.

Namun, pemerintah tidak mendetail berapa jumlah pesawat yang harus dimiliki maskapai.

Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 ayat 1 butir b disebutkan bahwa jumlah kepemilikan pesawat untuk badan angkutan udara niaga terjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati mengatakan, aturan minimal jumlah kepemilikan pesawat yang berlaku saat ini cenderung memberatkan maskapai. Dengan adanya rencana ini diharapkan mampu memberikan keringanan kepada investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini.

"Kalau syarat milik sendiri 5 pesawat, 5 sewa sangat berat," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/080300726/omnibus-law-batas-minimal-kepemilikan-pesawat-maskapai-dihapus-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke