Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Komut BNI, Agus Martowardojo Tetap Jabat Presiden Komisaris Tokopedia

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis, (20/2/2020).

Namun, Agus juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Tokopedia sejak 10 Januari 2019. Hal itu membuatnya memiliki dua jabatan.

Lantas, bagaimana kebijakan Tokopedia?

External Communications Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menegaskan, Agus Martowardojo masih tetap menjabat di Tokopedia dan masih tergabung dalam jajaran dewan komisaris.

"Bapak Agus Martowardojo tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris untuk Tokopedia," ujar Ekhel Candra kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menunjuk mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Erick Thohir menaruh harapan tinggi kepada Agus. Ia menanti gebrakan Agus dalam memantau kinerja direksi BNI.

"Kalau kemarin selalu saya bilang 'Oh Bank Mandiri talent full-nya lebih baik' ini kesempatan bagi BNI dengan Komut Pak Agus Marto, masa talent full-nya enggak bisa lebih baik," katanya ditemui di Hotel Pasific Place, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Erick mengungkapkan, pemilihan Agus Marto sebagai Komisaris Utama BNI tak lepas dari latar belakang Agus. Bagi Erick, masuknya Agus ke BNI adalah hal luar biasa.

"Saya rasa seperti selalu saya bicarakan, ini kan reformasi yang ada di BUMN. Ketika figur-figur besar seperti Pak Agus Marto mau membantu kami sebagai Komut BNI, bekas dari gubernur BI dan menteri keuangan loh, itu sesuatu yang luar biasa," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/21/100436226/jadi-komut-bni-agus-martowardojo-tetap-jabat-presiden-komisaris-tokopedia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke