Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Tunjuk Antam Kelola Tambang Emas Milik Heru Hidayat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Perusahaan tersebut bergerak dalam pengelolaan tambang emas di kawasan Lampung.

Perusahaan itu disita karena diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan Heru Hidayat di Jiwasraya.

Heru sendiri memiliki 60 persen saham di perusahaan tersebut melalui PT Kalimantan Pancar Sejati.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kejaksaan Agung RI memutuskan menitipkan pengelolaan perusahaan tersebut ke Kementerian BUMN.

“Ini perusahaan Heru Hidayat. Kita akan kelola supaya tambang emasnya tetap berjalan dengan baik,” ujar Arya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Arya menambahkan, Kejagung menyerahkan pengelolaan perusahaan tersebut ke Kementerian BUMN pada 18 Februari 2020 lalu.

“Nanti (PT Batutua Waykanan Minerals) akan dikelola PT Antam,” kata Arya.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI juga telah menyita PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

Selama masa penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang tetap (incracht), Kejagung menitipkan pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu ke Kementerian BUMN.

Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga.

“18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kaltim, sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Jumat (28/2/2020).

Arya menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batubara milik Heru Hidayat itu.

https://money.kompas.com/read/2020/03/02/203553926/erick-thohir-tunjuk-antam-kelola-tambang-emas-milik-heru-hidayat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke