Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirut Jasa Raharja Klaim Investasinya Menguntungkan

Hal tersebut bisa dipastikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit investasi yang dilakukan Jasa Raharja.

“Yang jelas secara umum investasi kita sangat prudent. Kita perhatikan hasil juga. Kemudian kita memenuhi ketentuan OJK, tidak kita langgar,” ujar Budi di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Budi mengklaim penempatan investasi yang dilakukan perseroannya terbilang menguntungkan. Hasil investasi tersebut bisa menutupi biaya operasional perusahaannya.

“Jadi dana yang dikumpulkan dari masyarakat baik yang wajib maupun tidak wajib tidak digunakan untuk operasional,” kata Budi.

Sementara itu, Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menambahkan, portofolio investasi perseroannya tersebar di deposito dan obligasi. Total investasinya mencapai Rp 13 triliun.

“Aset investasi totalnya Rp 13 triliun, itu penyertaan langsung tidak lebih dari 10 persen karena OJK membatasi realisasinya tidak boleh lebih dari 10 persen, jadi sekitar 8 persen. Untuk saham, obligasi, reksadana, itu kita ikutin banget aturan OJK,” kata dia.

Sebelumnya, BUMN asuransi kini tengah dalam sorotan. Dua perusahaan asuransi milik negara tengah dirundung masalah, keduanya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kasus Asabri mencuat belakangan di tengah skandal Jiwasraya yang gagal bayar.

Penyelesaian Jiwasraya pun saat ini belum tuntas setelah kasus gagal bayar yang nilainya mencapai Rp 12,4 triliun. Sementara Asabri diperkirakan merugi hingga Rp 10 triliun.

Ditelusuri, penyebab ambruknya kinerja dua BUMN ini karena pengelolaan penempatan dana investasi. Baik Jiwasraya maupun Asabri, sama-sama tersandung saham gorengan.

https://money.kompas.com/read/2020/03/10/193430226/dirut-jasa-raharja-klaim-investasinya-menguntungkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke