Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 Persen

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, selama pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas angkutan.

Agar tidak merugi, PO menilai perlu melakukan penyesuaian harga yakni dengan menaikkan tarif bus AKAP.

"Mau tidak mau kami harus menaikkan tarif karena kapasitas bus hanya di perbolehkan 50 persen dari kapasitas yang tersedia," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Kurnia menambahkan, kenaikan tarif bus bisa mencapai 100 persen atau dua kali lipat. Hingga Jumat malam, PO masih mengkaji besaran tarif yang tepat.

"Besaran Kenaikan idealnya 100 persen, namun kami para operator sedang memperhitungkan besaran kenaikan tarif mengingat daya beli yang pasti menurun," tuturnya.

Rencananya, kenaikan tarif bus akan dilakukan oleh hampir seluruh anggota IPOMI dan diberlakukan pada Sabtu (11/4/2020).


Lebih lanjut, Kurnia mengakui sudah ada beberapa PO yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional. Hal ini menyusul menurunnya jumlah penumpang selama pandemi corona berlangsung.

"Sudah 1 minggu terakhir ini pun okupansi bus tinggal 20 persen saja," ucapnya.

Sebagai informasi, pembatasan moda transportasi umum selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Pasal 18 Ayat 7.

Pasal tersebut menjabarkan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan oleh transportasi umum selama PSBB berlangsung.

Mulai dari pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen total kapasitas, hingga pemangkasan jadwal operasi.

https://money.kompas.com/read/2020/04/11/060200626/psbb-jakarta-berlaku-tarif-bus-akap-akan-naik-hingga-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke