Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Izinkan Pekerja Migran Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan pulang ke Tanah Air selama pagebluk virus corona (Covid-19).

Namun, menurut Ida ada sejumlah pengecualian, yakni ketika pekerja migran tersebut sudah tidak diperpanjang kontrak kerjanya atau masa berlaku visa negara tempat dia bekerja telah habis.

"Kita mengimbau untuk tidak mengambil cuti, kecuali yang memang kontraknya habis, tidak diperpanjang visanya maka otomatis terpaksa pulang. Itu pun harus mengikuti protokol kesehatan," kata Ida kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah para pekerja imigran harus mengisolasi mandiri selama 14 hari semenjak datang dan menuju ke kota kelahiran.

Terkait kedatangan para pekerja migran, lanjut Ida, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tiap daerah untuk diawasi dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Disebutkan, total 32.000 pekerja imigran yang ada di Indonesia maupun masih bekerja di negara luar.

Kekhawatiran Menaker adalah ketika memasuki bulan Ramadan, para pekerja imigran Indonesia tersebut memutuskan untuk cuti dan mudik.

"Bagi pekerja imigran yang terlanjur stay di luar negeri, kita mengimbau agar tidak menggunakan cuti untuk pulang pada bulan Ramadan maupun Lebaran. Biasanya anak-anak ini pulang pada saat mengambil cuti bulan Ramadan atau Lebaran," jelas Ida.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memulangkan 433 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal bekerja di luar negeri ke kampung halamannya.

Kebijakan ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan 209 negara, termasuk di negara penempatan.


Perisitwa itu terjadi saat Menaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Ida mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.

https://money.kompas.com/read/2020/04/18/122200226/menaker-izinkan-pekerja-migran-pulang-ke-indonesia-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

Whats New
Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Work Smart
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Whats New
3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

Spend Smart
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke