Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari 64,1 Juta UMKM, Baru 10.632 yang Mengurus Merek Dagang

Dia menyebutkan, dari jumlah 64,1 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia baru 10.632 yang menguruskan merek dagangnya.

Padahal pengurusan hak merek sangat penting agar bisa melindungi produk yang dijual dalam menunjang keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.

“Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya,” ujar dia dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).

Yasonna juga sangat menyayangkan minimnya kesadaran para pelaku UMKM atas hak kekayaan intelektual. Karena menurut dia, pada akhirnya produk-produk usaha yang dimiliki oleh UMKM sering dijual tanpa merek dan produknya pun diperjualbelikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ketiga.

"Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan,” jelasnya.

Memang di sisi lain, Yasonna mengakui, permohonan merek setiap tahun semakin meningkat. Berdasarkan data yang ia peroleh, ia menyebutkan ada 8.829 permohonan merek yang terjadi pada tahun 2018.

Lalu angka ini meningkat di tahun 2019 sebesar 10.632.

Menurut Yasonna, meningkatnya permohonan merek dari UMKM ini tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu pihaknya memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Kami akan selalu memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku UMKM untuk mendorong mereka dalam mengurus HKI-nya baik itu memanfaatkan digital atau banyak hal lainnya. Dengan begitu, kami berharap para pelaku UMKM bisa lebih mudah mendapatkan merek dagangnya," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/17/161100826/dari-64-1-juta-umkm-baru-10.632-yang-mengurus-merek-dagang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke