Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR: RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis menyatakan, pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” ujar John dalam webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020).

John mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Ia menyebut, perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” jelas John.

“Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya yakni Sweetener sebagai tambahan di luar Upah, dan besarannya maksimal 5 kali upah (sesuai) masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK,” tambah John.

Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

“Angkatan kerja baru berjumlah 2,24 juta orang, setengah penganggur 8,14 Juta orang, pekerja paruh waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 juta orang (34,4 persen) angkatan kerja bekerja tidak penuh,” jelas John.

Dengan RUU Cipta Kerja, imbuhnya, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

“Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp 27 juta per-kapita,” kata John.

https://money.kompas.com/read/2020/07/24/121557826/dpr-ruu-cipta-kerja-beri-tambahan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-bagi-korban-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke