Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pentingnya Perpres EBT

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, F.X. Sutijastoto, mengatakan, aturan EBT yang selama ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM tidak memberikan ruang lebih kepada para pelaku usaha.

"Jika hanya mengandalkan Permen saja, maka kontrak-kontrak EBT akan sangat terbatas, seperti yang terjadi saat ini," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/7/2020).

Dengan akan diaturnya harga EBT hingga pemberian insentif melalui Perpres, Sutjiastoto menambah, potensi EBT nasional dapat dimaksimalkan.

"Ini sangat urgent dalam membangun supaya EBT kompetitif, ini mengingat bahwa potensi EBT cukup besar sekitar 440 MW namun baru terimplementasi 10,4 persen," katanya.

Terbatasnya pergerakan pelaku usaha, terefleksikan dengan rendahnya minat pengembangan EBT nasional.

Sutjiastoto mencotohkan, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang masih rendah. Saat ini, pengembangan PLTS masih terfokus pada pabrik panel surya dengan kapasitas rendah.


"Ini yang menyebabkan kemudian pabrikan solar panel bahan bakunya solar cell masih impor, impornya ketengan, pengolahan kecil-kecil akibatnya harganya masih cukup tinggi," sambungnya.

Lebih lanjut, Sutjiastoto mengklaim, dengan hadirnya Perpres, pengembangan EBT dapat menciptakan nilai-nilai ekonomi baru yaitu sebagai energi bersih, menciptakan investasi nasional dan daerah, pengembangan PLTA dan PLTMA di daerah daerah, menciptakan industri EBT dalam blnegeri dan daerah.

"Karena apa? banyak sumber-sumber dari energi baru terbarukan ada di dalam negeri sehinggab ini diharapkan ini mampu mendorong kita keluar dari. kebijakan defisit neraca perdagangan," tuturnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, Sutjiastoto mengharapkan adanya kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

"Pengembangan EBT juga memerlukan dukungan dari berbagai kalangan. Sebagai contoh, PLTA harus ada kerjasama dengan daerah kemudian pusat dan kementerian terkait. Kalau kita lihat pungutan air dari pusat sampai pusat cukup besar, bahkan sampai Rp 250 per kWh," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/28/163000026/kementerian-esdm-beberkan-alasan-pentingnya-perpres-ebt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke