Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sudah Dilunasi

Kompas.com - 04/06/2024, 11:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono yang menyebutkan dirinya sempat tidak digaji selama berbulan-bulan kembali ramai diperbincangkan. Ini menyusul kabar mundurnya Bambang dari posisi kepala Otorita IKN.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa gaji Bambang dan mantan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe sudah dibayar. Pembayaran ini meliputi rapel atas gaji-gaji yang sempat tertunda pembayarannya.

"Sudah clear, semua (pembayaran gaji) sudah diselesaikan," ujar dia kepada awak media, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Prastowo menjelaskan, pembayaran gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN baru mulai dilakukan setelah diterbitkannya aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023," tuturnya.

Lebih lanjut, Prastowo bilang, sempat tertundanya pembayaran gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN beserta para pegawainya disebabkan belum adanya ketentuan yang mengatur.

Oleh karenanya, setelah aturan pelaksana terbit, pemerintah langsung membayar gaji beserta rapel kepala hingga pegawai Otorita IKN.

"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres," ucapnya.

Baca juga: Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

 


Sebelumnya, mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono curhat bahwa dirinya baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN. Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.

Hal tersebut terkuak dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023). Awalnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.

"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. Namun, Bambang memastikan persoalan ini sudah dibahas.

"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com