Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Sebut Aturan Pinjaman Likuiditas Bank Masuk Tahap Finalisasi

Adapun aturan PLJP sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan BI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah.

"Kami laporkan, kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU No 2 tahun 2020. Kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, di mana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga," kata Perry dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (28/9/2020).

Perry menyebut, penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dimaksud menyoroti 3 aspek. Rinciannya mengenai pengaturan suku bunga dan penyederhanaan persyaratan agunan kredit.

Selanjutnya, perbankan yang memerlukan pinjaman likuiditas ini (PLJP/PLJPS) harus menyiapkan verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP.

"Kami juga bentuk FKMM-nya (Forum Koordinasi Makroprudensial dan Mikroprudensial) dengan OJK. Kami lihat mana bank yang solvable dan LPS perlu masuk lebih awal ke situ," papar Perry.

Sebagai informasi, Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dialami.

Sedangkan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang di alami oleh Bank.

"Jadi mungkin ada sejumlah bank perlu likuiditas dan SBN sudah tipis. Ada PLJP dengan agunan kredit, bisa diverifikasi dan divaluasi secara lebih cepat. Ini yang kita ubah (diskusikan)," pungkas Perry.

https://money.kompas.com/read/2020/09/28/152651626/bi-sebut-aturan-pinjaman-likuiditas-bank-masuk-tahap-finalisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke